Home » » Tidak Ada Alasan untuk Menolak RUU Kamnas

Tidak Ada Alasan untuk Menolak RUU Kamnas

TNI dan Basarnas dapat di kerahkan lewat RUU Kamnas
untuk penanggulangan bencana alam
Perdebatan tentang pengesahan UU Keamanan Nasioanal (Kamnas) yang diajukan oleh pemerintah ke DPR beberapa bulan terakhir ini tidak boleh ditolak. Apalagi dihadapkan pada situasi kondisi dibeberapa daerah seperti di Poso mengharuskan UU Kamnas wajib segera dihadirkan. Fakta yang tak dapat dipungkiri pada pekan kemarin tiga orang polisi menjadi korban penembakan di Posopelakunya diduga adalah teroris.

Pelaku tindak kejahatan yang dihadapi oleh pemerintah saat ini tentulah sangat beragam. Mulai dari aksi teroris, tawuran antar kampung hingga persoalan yang mengarah kepada tindakan SARA (suku, agama, ras dan antar golongan). Dengan demikian yang menjadi pertanyaan besar mengapa masih ada penolakan terhadap RUU Kamnas? Alasan mereka pun sulit dimengerti. Apalagi, kelompok-kelompok anti RUU Kamnas menggunakan alasan yang tidak tepat, seperti ingin kembalinya militer ke politik praktis atau pengambilalihan wilayah polisi oleh militer. Itu semua tidak benar.

Aksi-aksi yang tampaknya di organisasir dan diagenda oleh kelompok kepentingan telah terbaca jelas maksud dan tujuan dalam penolakan RUU Kamnas. Mereka harus jujur tentang RUU Kamnas. Pemerintah tentu ingin memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara.  Apakah mereka tak menginginkan adanya keamanan di Indonesia? Ini adalah pertanyaan yang harus dijawab.

Jadi, yang namanya RUU Kamnas itu memberikan pencerahan dan mengedepankan hak-hak universal dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. RUU Kamnas akan memberikan kepastian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tak ada alasan yang memberikan penjelasan bahwasanya RUU Kamnas akan memasung semangat demokrasi yang saat ini sedang tumbuh dan berkembang mekar di Indonesia.

Satu hal yang pasti. Bahwasanya RUU Kamnas itu akan memberikan kejelasan dalam koordinasi atas lembaga-lembanga kenegaraan di Indonesia antara TNI, Polri, BIN, Gubernur, Walikota/Bupati, BNPB, dan masyarakat sipil, serta LSM. Nah, yang harus kita pahami lebih mendalam adalah bahwasanya RUU Kamnas itu tak akan dijadikan alasan untuk menekan hak-hak demokrasi yang muncul di Indonesia.

Oleh karenanya kita berharap agar RUU Kamnas itu akan menjadi payung hukum yang paling ideal bagi UU yang telah ada. Seperti UU TNI, UU Polri, UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS) dan UU organik lainnya yang nantinya RUU Kamnas akan menjadi UU yang dapat mensinergikan dan melengkapi undang-undang yang ada di Indonesia untuk menangani persoalan yang muncul dalam masyarakat.

Oleh : Thamlika Ali

Thanks for reading & sharing NIRMILITER

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Posting Komentar

Pencarian

Popular Posts