Home » , » Berkat Dukungan Seluruh Warga Jogja, Serda Ucok Tidak Dikenai Hukuman Mati

Berkat Dukungan Seluruh Warga Jogja, Serda Ucok Tidak Dikenai Hukuman Mati

Warga Jogja memblokade jalan raya depan Dilmil

Dukungan mengalir deras terhadap para anggota Kopassus yang terlibat pembunuhan 4 tahanan di Lapas Cebongan, Sleman. Tak hanya warga sipil, purnawirawan TNI dan jenderal aktif juga memberi simpati terhadap aksi mereka.


Sejak sidang perdana, 12 anggota Kopassus Kandangmenjangan itu diperlakukan bak pahlawan. Kala itu ratusan orang dari berbagai elemen menggelar aksi, mereka juga membentangkan berbagai macam spanduk.

Spanduk antara lain bertuliskan; 'TNI-Polri maju terus berantas premanisme', 'Komnas-HAM bekerjalah dengan hati nurani', 'Yogyakarta butuh Kopassus, bukan Komnas-HAM', 'Kami dukung Kopassus dukung premanisme'. Spanduk diletakkan di depan pengadilan.

"Hidup Kopassus. Hidup Kopassus. Hidup Kopassus. Kita kawal hingga sidang berakhir." Pekik itu membahana manakala kendaraan barakuda yang membawa 12 Kopassus keluar dari pengadilan.

Rupanya rentetan aksi ini menjadi salah satu pertimbangan Oditur Militer dalam menuntut para terdakwa. Serda Ucok Tigor Simbolon, eksekutor empat tahanan hanya dituntut 12 tahun penjara dan pemecatan dari TNI. Sementara Serda Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun penjara dan Koptu Kodik dituntut selama delapan tahun penjara.

Tentu saja tuntutan ini terdengar ringan jika mengacu pada ancaman hukuman mati dalam pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana. Namun, Oditur menilai ada beberapa hal yang meringankan dan yang memberatkan ke tiga terdakwa.

Kepala Oditurat Militer (Otmil) II-11 Bantul, Yogyakarta, Letkol Sus Budiharto saat membaca tuntutan mengatakan, perbuatan ketiga terdakwa tidak semua mencela, khususnya warga Yogyakarta banyak yang mendukung dan simpati terhadap perbuatan terdakwa yang dinilai melakukan upaya pemberantasan premanisme di Yogya.

Selain itu, hal yang meringankan lainnya adalah para terdakwa mengakui secara kesatria perbuatannya, ketiga terdakwa bersikap baik selama persidangan, masih muda dan belum pernah berperkara hukum. Mereka juga dinilai banyak berbakti kepada negara dengan tugas operasional di beberapa wilayah di Indonesia.

Sedangkan hal yang memberatkan di antaranya mencemarkan nama baik kesatuan atau TNI, meninggalkan tugas, dan menimbulkan traumatik bagi orang lain, khususnya warga binaan dan petugas di Lapas Klas IIB Cebongan Sleman.

Sbr : Detik

Thanks for reading & sharing NIRMILITER

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Posting Komentar

Pencarian

Popular Posts