Home » , , » Kasus Penyerbuan LP Cebongan Tidak Terencana

Kasus Penyerbuan LP Cebongan Tidak Terencana

Koordinator Kontras Haris Azhar
Dasar LSM Kontras setali tiga uang dengan Komnas HAM, kalau tidak ngotot bukan mereka namanya meski yang di ototkan tidak berdasar dan melenceng dari jalur sebagaimana mestinya. Hal ini dapat kita saksikan ketika koordinator Kontras Haris Azhar tetap memaksakan istilah penyerbuan LP Cebongan sebagai pembunuhan berencana.

Ungkapan Haris berdasarkan pada kecepatan gerak untuk melumpuhkan LP, pengetahuan pelaku tentang seluk beluk LP, pembagian tugas antar pelaku sampai dengan pengambilan CCTV yang rapi.


Sesaat bila dilihat secara awam, apa yang di lakukan oleh 12 prajurit Kopassus tersebut memang seperti sudah terencana. Akan tetapi setelah saya mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Militer II-11 Jogja, semua yang di sampaikan oleh Haris terbantahkan semua, berikut saya sampaikan sebagaimana yang saya dengar sesuai urutan kronologinya.

Seperti pengakuan para terdakwa yang mengatakan mereka tujuan awalnya adalah mencari Marcel Cs bukan Decky Cs di jogja, selama pencarian Serda Ucok Cs sempat kesasar berkali - kali. Setelah dapat informasi dari warga bahwa ada tahanan lain (Decky Cs) yang di bawa Polda DIY menuju LP Cebongan Serda Ucok Cs ganti mengejar Decky Cs ke LP Cebongan. Di LP Cebongan Serda Ucok Cs bingung mencari lokasi sel tempat Decky Cs di tahan kemudian ada salah satu napi yang menunjukkan dimana Decky Cs di tahan.

Salah satu rekan Serda Ucok ketika melihat sekeliling lapas didapati ada CCTV maka saat itu juga dia meminta petugas lapas menunjukkan lokasi central viewnya untuk di bongkar paksa. Selama rekan Serda Ucok melakukan pembongkaran CCTV, Serda Ucok segera memasuki tempat dimana Decky Cs ditahan sesuai dengan petunjuk salah satu napi.

Ketika Serda Ucok baru saja masuk sel tahanan mendadak dirinya diserang menggunakan kruk (besi penopang) oleh Bripka Juan Manbait dengan cara di lempar dari jauh dan tepat mengenai badan Serda Ucok. Disatu sisi Decky berusaha merebut senjata yang dipegang oleh Serda Ucok. Karena naluri militernya masih melekat kuat saat itu juga Serda Ucok melakukan tembakan ke arah Decky secara refleks dan membunuh 3 tahanan lainnya (Bripka Juan Manbait, Dedi dan Adi).

Usai melakukan penembakan Serda Ucok segera keluar sel dengan sedikit wajah tegang dan menuju ke dalam mobil. Setelah masuk kedalam kemudian mereka terlibat cekcok saling menyalahkan karena awalnya tidak ada niat melakukan penembakan. Akan tetapi Serda Ucok menyampaikan terpaksa membunuh tahanan karena dia sudah diserang duluan bahkan senjatanya nyaris di rebut. Untuk menghilangkan jejak maka rekaman CCTV mereka bakar di lapangan tembak untuk kemudian di buang di sungai Bengawan Solo.

Dengan melihat sekilas gambaran kronologinya, jelaslah sudah bahwa tindakan 12 prajurit Kopassus tersebut bukanlah suatu yang terencana karena selama melakukan aksi masih didapati adanya ketidak tahuan mereka tentang lokasi LP Cebongan, lokasi tahanan, lokasi CCTV dan berubahnya sasaran dari yang awalnya mencari Marcel Cs ternyata berubah menjadi Decky Cs.

Sekilas saya juga mengutip apa yang disampaikan oleh seorang Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta, Prof. Edi Umar Sarif yang mengatakan “Kejahatan yang terencana, pelaku sudah menguasai tempat kejadian perkara, mengetahui detail objek yang sudah menjadi target kejahatan. Kapan waktu sepi, kapan waktu lengah, dan lain sebagainya“

Selain itu, kembali menurut Prof. Edi Umar Sarif, bahwa terdakwa yang melakukan kejahatan hingga menyebabkan tewasnya empat orang (Bripka Juan, Decky, Deddy, dan Adi) merupakan tindakan yang disengaja. Karena, kesengajaan dibenarkan bila pelaku mendapat serangan tiba-tiba dari korban. Tindak yang dilakukan pelaku merupakan reaksi refleks atas apa yang terjadi (pada saat Serda Ucok mendapat serangan dari Bripka Juan dan Decky di sel tahanan).

Terdakwa bisa lepas dari tuntutan hukum bila tindakannya termaafkan
Melihat banyaknya dukungan yang diberikan oleh warga jogja ada kemungkinan besar tuntutan para terdakwa bisa di peringan dan hal ini terbukti dari lepasnya para terdakwa dari tuntutan hukuman 20 tahun / seumur hidup / mati. Hal ini juga sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Prof. Edi Umar Sarif “terdakwa bisa lepas dari tuntutan hukum selama termaafkan (warga jogja)”

Kecepatan beraksi adalah ciri khas pasukan elit komando
Mengenai kecepatan para terdakwa ketika melakukan tindakannya selama di LP Cebongan yaitu sekitar 15 menit, Saya mempunyai pendapat sendiri. Bagi saya waktu 15 menit untuk melakukan suatu operasi masih masuk kategori lama. Kenapa ?

Simple saja, 12 prajurit itukan punya kualifikasi komando dan menyandang title “elit”, kalau memang mereka serius melakukan penyerangan dan pembunuhan di LP Cebongan saya yakin aksinya akan sangat cepat yakni tidak sampai 4 menit seperti pengalaman mereka ketika berhasil membebaskan sandera dalam pembajakan pesawat Garuda di Woyla Thailand dengan kisaran waktu 3 menit.

Sebagai prajurit berkualifikasi komando sebelum melakukan aksinya pertama yang mereka lakukan adalah penggambaran wilayah (pemetaan lokasi) yang bisa memakan waktu minim 1 hari, pembagian tugas sesuai dengan sasarannya masing - masing, latihan berkali - kali (drill) sesuai dengan denah yang di buat (hasil pemetaan lapangan) minim 1 hari, mempelajari situasi sasaran dan lain sebagainya.

Setelah semuanya fix dan masing - masing personil sudah yakin menguasai tugas - tugasnya maka gerakan operasipun di mulai dengan menentukan waktu penyerbuan. Dengan begitu, tanpa harus menunggu lama pakai tanya sana sini sasaranpun berhasil di lumpuhkan hanya dalam waktu sekitar 4 menit.

Dalam bayangan saya, tidak terencana saja mereka sudah mampu beraksi secepat itu (menurut orang awam) apalagi terencana ???

Sungguh, negara ini akan kehilangan potensi - potensi prajurit terbaiknya bila pada akhirnya ke 3 terdakwa (Serda Ucok, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Sertu Kodik) benar - benar menjalani tuntutan pihak Oditur Militer yaitu diantaranya adalah pemecatan.

Thanks for reading & sharing NIRMILITER

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Posting Komentar

Pencarian

Popular Posts