TNI dan Basarnas dapat di kerahkan lewat RUU Kamnas untuk penanggulangan bencana alam |
Perdebatan tentang pengesahan UU
Keamanan Nasioanal (Kamnas) yang diajukan oleh pemerintah ke DPR beberapa
bulan terakhir ini tidak boleh ditolak. Apalagi dihadapkan pada situasi kondisi
dibeberapa daerah seperti di Poso mengharuskan UU Kamnas wajib segera
dihadirkan. Fakta yang tak dapat dipungkiri pada pekan kemarin tiga orang
polisi menjadi korban penembakan di Posopelakunya diduga adalah teroris.
Pelaku tindak kejahatan yang dihadapi
oleh pemerintah saat ini tentulah sangat beragam. Mulai dari aksi teroris,
tawuran antar kampung hingga persoalan yang mengarah kepada tindakan SARA (suku, agama, ras dan antar golongan). Dengan demikian yang menjadi pertanyaan besar mengapa
masih ada penolakan terhadap RUU Kamnas? Alasan mereka pun sulit
dimengerti. Apalagi, kelompok-kelompok anti RUU Kamnas menggunakan
alasan yang tidak tepat, seperti ingin kembalinya militer ke politik praktis
atau pengambilalihan wilayah polisi oleh militer. Itu semua tidak benar.
Aksi-aksi yang tampaknya di
organisasir dan diagenda oleh kelompok kepentingan telah terbaca
jelas maksud dan tujuan dalam penolakan RUU Kamnas. Mereka harus jujur
tentang RUU Kamnas. Pemerintah tentu ingin memberikan yang terbaik bagi bangsa
dan negara. Apakah mereka tak menginginkan adanya keamanan di Indonesia?
Ini adalah pertanyaan yang harus dijawab.
Jadi, yang namanya RUU Kamnas itu
memberikan pencerahan dan mengedepankan hak-hak universal dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. RUU Kamnas akan memberikan kepastian dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Tak ada alasan yang memberikan penjelasan bahwasanya RUU Kamnas akan
memasung semangat demokrasi yang saat ini sedang tumbuh dan berkembang mekar di
Indonesia.
Satu hal yang pasti. Bahwasanya RUU
Kamnas itu akan memberikan kejelasan dalam koordinasi atas lembaga-lembanga
kenegaraan di Indonesia antara TNI, Polri, BIN, Gubernur, Walikota/Bupati,
BNPB, dan masyarakat sipil, serta LSM. Nah, yang harus kita pahami lebih
mendalam adalah bahwasanya RUU Kamnas itu tak akan dijadikan alasan untuk
menekan hak-hak demokrasi yang muncul di Indonesia.
Oleh karenanya kita berharap
agar RUU Kamnas itu akan menjadi payung hukum yang paling ideal bagi UU
yang telah ada. Seperti UU TNI, UU Polri, UU Nomor
17 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS) dan UU
organik lainnya yang nantinya RUU Kamnas akan menjadi UU yang dapat
mensinergikan dan melengkapi undang-undang yang ada di
Indonesia untuk menangani persoalan yang muncul dalam masyarakat.
Oleh : Thamlika Ali
Thanks for reading & sharing NIRMILITER
0 komentar:
Posting Komentar