Home » » Peradilan Koneksitas

Peradilan Koneksitas


Peradilan koneksitas adalah suatu system peradilan yang diterapkan atas suatu tindak pidana dimana diantara tersangkanya terjadi penyertaan antara penduduk sipil dengan anggota militer. Menurut Prof Andi Hamzah yang dimaksud dengan peradilan koneksitas adalah system peradilan terhadap tersangka pembuat delik penyertaan antara orang sipil dengan orang militer[1]. Beliau juga berpendapat bahwa di dalam peradilan koneksitas selalu terjadi penyertaan antara penduduk sipil dengan orang militer. Dari pengertian di atas dapatlah kita lihat bahwa yang menjadi permasalahan pokok di dalam peradilan koneksitas adalah mengenai yuridiksi mana yang berwenang untuk mengadili perkara yang melibatkan penyertaan antara penduduk sipil dengan anggota militer. Menurut ketentuan pasal 50 UU No 2 tahun 1986 tentang peradilan umum dikatakan bahwa “Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama”, dari ketentuan pasal 50 tersebut dapatlah kita lihat bahwa peradilan umum mempunyai wewenang untuk mengadili perkara pidana, namun yang menjadi pertanyaan adalah perkara pidana yang bagaimana yang dapat diadili oleh peradilan umum, apakah semua perkara pidana dapat diadili oleh peradilan umum ?. Untuk melihat hal itu maka isi ketentuan pasal 50 UU No 2 tahun 1986 tentang peradilan umum itu harus dibandingkan dengan ketentuan pasal 9 angka 1 UU no 31 tahun 1997 tentang peradilan militer yang berisikan sebagai berikut :


“Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang:

1. Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah :
a. Prajurit
b. Yang berdasarkan undang - undang dipersamakan dengan prajurit.
c. Anggota suatu golongan atau jawatan atau badan yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang.
d. Seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas putusan panglima dengan persetujuan menteri kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

Secara ringkasnya menurut ketentuan pasal 9 angka 1 undang-undang No 31 Tahun 1997 bahwa pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer, maka apabila dilakukan penafsiran secara a contrario dapat dilihat bahwa apabilatindak pidana yang dilakukan bukan oleh anggota militer maka pengadilan di dalam lingkungan peradilanmiliter itu tidak berwenang untuk mengadilinya. Maka dari ketentuan tersebut dapatlah kita lihat bahwapasal 9 angka 1 tersebut merupakan ketentuan undang-undang yang bersifat lex special derogat legegenerali terhadap ketentuan pasal 50 UU No 2 Tahun 1986 . Jadi dengan demikian dapatlah ditarik kesimpulan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh bukan anggota militer merupakan yurisdiksidaripada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Namun kemudian akan menjadi suatupermasalahan apabila ada suatu tindak pidana dimana anggota militer dan penduduk sipil bersama-samasebagai tersangkanya, pengadilan manakah yang berwenang untuk mengadilinya ?. Menurut ketentuan pasal 89 pasal (1) UU no 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dikatakan bahwa “ tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk dalam lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilanmiliter, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali menurut ketentuan menteri pertahanan dan keamanan dengan persetujuan menteri kehakiman perkara itu harusdiperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer”.

Dari ketentuan pasal 89 ayat (1) tersebut dapatlah kita lihat bahwa dalam suatu perkara koneksitas maka yang menjadi primusinterpares[2]. Adalah peradilan umum kecuali menurut keputusan menteri pertahanan dan keamanan denganpersetujuan menteri kehakiman bahwa perkara itu harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

Menurut Prof Andi Hamzah ada ketidak serasian antara pasal 89 ayat (1) tersebut dengan ketentuan pasal 90 ayat (1)[3] dimana pasal 90 ayat (1) KUHAP tersebut antara lain menyebutkan “(1) Untuk menetapkan apakah pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang akan mengadili perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), diadakan penelitian bersama oleh jaksa atau jaksa tinggi dan oditur militer atau oditur militer tinggi atas dasar hasil penyidikan tim tersebut pada Pasal 89 ayat (2).” Dengan demikian menurut ketentuan pasal 90 ayat (1)tersebut setiap kali terjadi suatu tindak pidana koneksitas harus dilakukan penelitian bersama oleh jaksaatau jaksa tinggi dan oditur militer atau oditur militer tinggi untuk menilai apakah tindak pidana ituseharusnya menjadi kewenangan pengadilan dalam lingkungan peradilan umum atau kewenangan daripengadilan dalam lingkungan peradilan militer. Padahal dikatakan pada pasal 89 ayat (1) bahwa padatindak pidana koneksitas yang menjadi primus interpares adalah pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Menurut Prof Andi Hamzah seharusnya pasal 90 ayat (1) mempunyai rumusan sebagai berikut “untuk menetapkan apakah menteri pertahanan dan keamanan perlu memutuskan dengan persetujuanmenteri kehakiman,bahwa pengadilan dalam lingkungan peradilan militer yang memeriksa dan mengadiliperkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat (1), maka diadakan penelitian bersama oleh jaksa atau jaksa tinggi dan oditur militer atau oditur militer tinggi ……”[4].

Jadi dengan demikian menurut Prof Andi Hamzah dengan ditempatkannya pengadilan dalam lingkungan peradilan umum sebagai primusinterpares untuk tindak pidana koneksitas sebagaimana dimaksud di dalam pasal 89 (1) KUHAP tersebutmaka seharusnya tidak semua perkara tindak pidana koneksitas harus dilakukan penelitian bersama oleh jaksa atau jaksa tinggi dan oditur militer atau oditur militer tinggi, dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa penelitian bersama sebagaimana dimaksud di dalam pasal 90 ayat (1) KUHAPdilakukan apabila menurut menteri pertahanan dan kemanan dengan persetujuan menteri kehakiman halitu perlu dilakukan.

Penyidikan dalam perkara tindak pidana koneksitas.

Sebenarnya dalam perkara koneksitas mempunyai tahapan yang sama dengan perkara tindak pidana biasa, dimana di dalam perkara tindak pidana yang bukan koneksitas dilakukan penyelidikanterlebih dahulu sebelum dilakukan penyidikan maka di dalam perkara tindak pidana koneksitas punbegitu. Begitu juga dalam hal bagaimana cara dilakukannya penyidikan dalam perkara tindak pidanakoneksitas sama saja dengan cara dilakukannya penyidikan dalam perkara tindak pidana yang bukankoneksitas. Yang menjadi perbedaan antara penyidikan dalam perkara tindak pidana koneksitas denganpenyidikan dalam perkara tindak pidana yang bukan koneksitas adalah siapa yang menjadi penyidiknya.Seperti yang dapat dimengerti diatas bahwa suatu perkara koneksitas merupakan pertemuan antara suatumekanisme di dalam peradilan umum dengan peradilan militer, oleh karena itu yang menjadi penyidik didalam penyidikan perkara tindak pidana koneksitas adalah penyidikan dalam lingkungan peradilan umumbersama-sama dengan penyidik dalam lingkungan peradilan militer yang dijabarkan di dalam pasal 89 ayat (2) KUHAP yang menyebutkan antara lain sebagai berikut :

“(2) Penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan polisi militer Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan oditur militer atau oditur militer tinggi sesuai dengan wewenang mereka masing - masing menurut hukum yang berlaku untuk penyidikan perkara pidana.” Ayat (3) pasal itu menentukan cara pembentukan tim untuk menyidik perkara koneksitas yang menyebutkan antara lain sbb:

“(3) Tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibentuk dengan surat keputusan bersama MenteriPertahanan dan Keamanan dan Menteri Kehakiman”.



[1] Andi Hamzah,Hukum Acara Pidana Indonesia ,hal 214

[2] Primus interpares adalah suatu kedudukan yang sedikit lebih diutamakan dibandingkan kedudukan yang lain.

[3] Op cit ,halaman 215.

[4] Op cit ,halaman 216.

Penulis : Junitin Nainggolan

Thanks for reading & sharing NIRMILITER

Previous
« Prev Post

1 komentar:

  1. Penyidik mana yg berkah melakukan penyitaan barang bukti, terhadap tersangka sipil dan militer terhadap kasus narkoba, dimana barang bukti tersebut milik bersama, namun penguasaan awal ada sama oknum militer

    BalasHapus

Pencarian

Popular Posts